PENDAHULUAN
Masa remaja adalah masa transisi, dimana pada masa masa seperti ini sering terjadi ketidakstabilan baik itu emosi maupun kejiwaan. Pada masa transisi ini juga remaja sedang mencari jati diri sebagai seorang remaja. Namun sering kali dalam pencarian jati diri ini remaja cendrung salah dalam bergaul sehingga banyak melakukan hal yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku di masayarakat. Seperti perkelahian dan minum-minuman keras, pencurian, perampokan, perusakan/pembakaran, seks bebas bahkan narkoba. Perilaku menyimpang remaja tersebut dapat dikatakan sebagai kenakalan remaja.
Di kalangan remaja, sangat banyak kasus tentang penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan hasil survei Badan Narkoba Nasional (BNN) Tahun 2005 terhadap 13.710 responden di kalangan pelajar dan mahasiswa menunjukkan penyalahgunaan narkoba usia termuda 7 tahun dan rata-rata pada usia 10 tahun. Survai dari BNN ini memperkuat hasil penelitian Prof. Dr. Dadang Hawari pada tahun 1991 yang menyatakan bahwa 97% pemakai narkoba yang ada selama tahun 2005, 28% pelakunya adalah remaja usia 17-24 tahun.
Di Jawa Timur kasus penyalahgunaan narkoba dari tahun ke tahun terus meningkat. Tahun 2004 sebanyak 930 kasus dengan 1.282 tersangka. Tahun 2005 meningkat menjadi 1.492 kasus dengan 2.009 tersangka, dan tahun 2006 sebanyak 1.772 kasus dengan 2.407 tersangka. Sementara tahun 2007 sebanyak 2.255 kasus dengan 2.789 tersangka, tahun 2008 sebanyak 2.525 kasus dengan 3.287 tersangka. Hingga September 2009 lalu, terdapat 2.048 kasus dengan 2.650 tersangka. Tahun 2007 misalnya, tersangka kasus narkoba yang dilakukan oleh PNS/TNI/Polri sebanyak 49 kasus, swasta sebanyak 2.142, mahasiswa 52 kasus dan pelajar 17 kasus. Jumlah tersebut meningkat tajam pada tahun 2008, di mana tersangka kasus narkoba yang menyangkut PNS/TNI/Polri sebanyak 216 kasus, swasta sebanyak 2.517 kasus, mahasiswa 44 kasus dan pelajar 31 kasus. Berdasarkan jenjang pendidikan, pengguna narkoba yang terbanyak adalah remaja dengan jenjang pendidikan SMA sebanyak 2.586 kasus, SLTP 555 kasus, SD 85 kasus dan Perguruan Tinggi 61 kasus.
TINJAUAN PUSTAKA
Kenakalan remaja meliputi semua perilaku yang menyimpang dari norma-norma hukum pidana yang dilakukan oleh remaja. Perilaku tersebut akan merugikan dirinya sendiri dan orang-orang di sekitarnya. Para ahli pendidikan sependapat bahwa remaja adalah mereka yang berusia 13-18 tahun. Pada usia tersebut, seseorang sudah melampaui masa kanak-kanak, namun masih belum cukup matang untuk dapat dikatakan dewasa. Ia berada pada masa transisi.
Definisi kenakalan remaja :
- Kartono
Kenakalan Remaja atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah juvenile delinquency merupakan gejala patologis sosial pada remaja yang disebabkan oleh satu bentuk pengabaian sosial. Akibatnya, mereka mengembangkan bentuk perilaku yang menyimpang”.
- Santrock
“Kenakalan remaja merupakan kumpulan dari berbagai perilaku remaja yang tidak dapat diterima secara sosial hingga terjadi tindakan kriminal.”(Anonim.2010)
Salah satu kenakalan remaja yang sering dilakukan adalah penyalahgunaan narkoba. Anonim(2010) menjelaskan Narkoba adalah singkatan dari Narkotika, Alkohol, dan Obat-obat berbahaya. Kadang disebut juga Napza (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif). Zat-zat tersebut dapat membuat berbagai efek samping seperti Halusinasi, ketagihan, dan efek psikologi lainnya. Cara penggunaan bisa melalui suntikan, dimakan, dihisap, atau dihirup. Contoh zat-zat berbahaya yang dikonsumsi dengan cara dihisap adalah Opium yang menggunakan pipa hisapan.
RatnaYunita(2010) menjelaskan Penyalahgunaan narkoba adalah suatu pemakaian non medical atau ilegal barang haram yang dinamakan narkotik dan obat-obatan adiktif yang dapat merusak kesehatan dan kehidupan produktif manusia pemakainya. Berbagai jenis narkoba yang mungkin disalahgunakan adalah tembakau, alkohol, obat-obat terlarang dan zat yang dapat memberikan keracunan, misalnya yang diisap dari asapnya. Penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan ketergantungan zat narkoba, jika dihentikan maka si pemakai akan sakaw.
Adapun jenis-jenis narkoba anatara lain :
1. Marijuana
Adalah nama khusus untuk Hemp, suatu tanaman tinggi mencapai 2 meter, bentuk daun mirip daun singkong, daun warna hijau dan tumbuh terbaik didaerah pegunungan. Zat kimia addictive utama didalam marijuana adalah tetra hydrocannabinol yang dapat dideteksi melalui air kencing. Para pecandu narkoba menghisap marijuana dengan rokok atau pipa. Jika putus dari zat marijuana, maka si pemakai akan sakaw dengan gejala macam-macam seperti mata berair, hidung berselesma, badan jadi nyeri. Pemakaian yang semakin banyak zat marijuana akan menyebabkan kehilangan memori, kemampuan belajar, dan motivasi.Marijuana juga dapat menyebabkan distorsi persepsi (penyimpangan persepsi dari kenyataan), kehilangan koordinasi, detak jantung meningkat timbul rasa cemas yang terus menerus. Sebagai akibat medical dapat menyebabkan kerusakan paru, batuk kronis, bronchitis.
2. Cocaine.
Cocaine sering dihirup melalui hidung, akan tetapi juga diisap dengan rokok atau jika disuntikkan akan berdampak penyakit HIV/AIDS. Akibat cocaine terhadap fisik pemakai adalah terhambatnya saluran darah, pupil mata membesar, panas badan meningkat, denyut jantung meningkat, darah tinggi, perasaan gelisah, nyeri, cemas. Menghisap crack cocaine bersama rokok akan menimbulkan paranoia(sejenis penyakit jiwa yang meyebabkan timbul ilusi yang salah tentang sesuatu dan akhirnya bisa bersifat agresif akibat delusi yang dialaminya). Cocaine dapat menyebabkan kematian karena pernafasannya tersendat lalu otak kekurangan oksigen.
3. Methamphetamine.
Adalah sejenis obat yang kuat yang menyebabkan orang kecanduan yang dapat merangsang saraf sentral. Dapat dikonsumsi melalui mulut, dihirup, daya serangnya ke otak si pemakai.
4. Heroin.
Kebanyakan pemakai heroin menyuntikkan zat tersebut ke dalam tubuhnya. Si pemakai merasakan gelora kesenangan diiringi panas badan, mulut kering, perasaan yang berat dan mental jadi kelam berawan menuju depresi di dalam system saraf sentral. Jika dihentikan maka si pemakai akan sakaw, gelisah, sakit pada otot dan tulang, insomnia, muntaber. Untuk menghilangkan kecanduan harus ada kerja sama antara pecandu dengan pembimbing/dokter. Biasannya hal ini dilakukan oleh konselor spesialis narkoba dengan menggunakan muti-methods/konseling terpadu. Metode dokter dengan memberi opiates sedikit demi sedikit dalam jangka panjang untuk pngobatan kecanduan heroin dimaksudkan agar pasien tidak melakukan injeksi yang sangat membahayakan dirinya karena over dosis dan bahaya penyakit AIDS dan hepatitis C. Baca entri selengkapnya »